Beranda | Artikel
Kaidah Fiqih: Hukum Asal Pengikat adalah Pembatasan - Bait 89 (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Kamis, 19 Juni 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

[sc:status-kaidah-fiqih-ustadz-kurnaedi-2013]

Ringkasan Kajian Kaidah Fiqih

Kaidah Fiqih Bait ke-89: Hukum Asal Pengikat adalah Pembatasan (والأصلُ في القيدِ احترازٌ ويَقِل لغيرِهِ ككشفِ تعليلٍ جُهِلْ)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

والأصلُ في القيدِ احترازٌ ويَقِل لغيرِهِ ككشفِ تعليلٍ جُهِلْ

“Hukum asal ikatan (pengikat) itu adalah pembatasan, dan makna dari selain itu adalah sedikit seperti dalam rangka menyingkap alasan yang tidak diketahui”

Bait ini singkat namun, maknanya sangat dalam dan penting. Kaidah ini sangat bermanfaat untuk kita semua, baik untuk memahami ayat-ayat di dalam Al-Qur’an, hadist, maupun perkataan-perkataan orang. Contoh penerapan kaidah ini dalam perkataan manusia adalah:

Bagaimana penjelasan rinci tentang penerapan kaidah ini? Download rekaman ceramah agama ini dan simak penjelasan Ustadz Kurnaedi tentang kaidah ini, yang beliau ambil dari Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala.

Download Kajian Kaidah Fiqih, Kitab Mandzumah Ushul Al-Fiqh wa Qawa’idihi: Hukum Asal Pengikat adalah Pembatasan (Bait ke-89)”

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/7074-kaidah-fiqih-hukum-asal-pengikat-adalah-pembatasan-bait-89-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/